Wednesday, October 10, 2007

Perlindungan Anak Tak Boleh Diskriminatif

Pekan depan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan menandatangani kesepakatan dengan kepolisian dan kejaksaan tentang perlindungan anak. Pasalnya, selama ini kedua lembaga tersebut belum menggunakan Undang-undang terbaru yaitu UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tiga tersangka kasus penculikan Raisya Ali, yakni J, FA dan BH selama ini ditempatkan di rumah tahanan narkoba Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya. Menurut Ketua KPAI Giwo Rubianto Wiyogo, setelah pihaknya menemui Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto, barulah ketiganya dipindah ke Rutan Pondok Bambu.

"Mereka itu kan masih anak-anak, harusnya jangan ditempatkan di rutan Polda," tegas Giwo. Hal itu terjadi karena Kepolisian belum mengacu pada UU No 23 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa batasan usia anak hingga 18 tahun.

"Kesepatakan perlu dilakukan agar ada sinkronisasi definisi anak dan perlakukan terhadap mereka," jelasnya.

Dalam kasus penculikan, korban tak hanya anak yang diculik tapi juga mereka yang berkonflik dengan hukum, Jadi, dalam hal ini ketiga tersangka juga termasuk korban. "Mereka masih di bawah umur dan gampang dibujuk rayu. Mereka adalah korban dan komoditas karena informasi yang salah," katanya.

Menurut Ketua Kelompok Kerja Pemantauan Evaluasi dan Pemantauan KPAI Magdalena Sitorus, tahun ini jumlah penculikan di seluruh Indonesia mencapai 307 kasus. Mayoritas adalah perebutan hak asuh anak. Maka itu, penculikan harus menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.

Tak heran jika Sutanto akhirnya mengeluarkan Peraturan Kapolri No.10 tahun 2007 tentang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di lingkungan Kepolisian. Unit PPA ini nantinya menggantikan RPK (Ruang Pelayanan Khusus) yang ada di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Restro (Polres).

Kepala Satuan Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Rivai mengatakan, selama ini masih ada beberapa Polres yang belum optimal dalam melakukan pelayanan RPK.

"Dulu RPK belum masuk dalam jajaran kepolisian. Petugas di sana malas-malasan karena tak ada jabatan dan budget. Tapi dengan peraturan ini, tak ada diksriminasi lagi untuk RPK. Semua Kanit (Kepala Unit) di sana harus berpangkat AKP (Ajun Komisaris Polisi) dan diutamakan wanita," katanya.

Dimuat di Jurnal Nasional 28 september 2007

No comments: