Friday, September 15, 2006

Penipuan dengan Hipnotis Hantui Warga Jakarta


Jakarta-Jurnal Nasional

Selama sebulan ini, sudah dua korban hipnotis melapor ke Sentra
Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Tak tanggung-tanggung, tukang
tahu keliling pun jadi korban.

Madinah bin Muhammad, 58 tahun, tampak linglung sewaktu datang ke SPK
pada Selasa, 22 Agustus. Mengendarai sepeda ontel, dia datang
terburu-buru setelah menyadari dirinya kena tipu.

Sekitar pukul 10 pagi, lelaki yang sudah berjualan tahu sejak 30 tahun
lalu ini baru saja menjual habis tahunya. Seperti biasa, ia
mengumpulkan uang sebanyak Rp100 ribu. dari jumlah tersebut, ia hanya membawa
pulang sebesar Rp 20 ribu.

uang sebesar itu ia gunakan untuk menafkahi istri, empat orang anak,
dan seorang cucunya. sedang Rp 80 ribu harus diputarnya lagi sebagai
modal untuk membeli tahu.

setelah berjualan di sekitar Pasar Mampang, Madinah mengayuh sepedanya
ke daerah Pejompongan untuk mengambil kulit kacang.

"kulit kacang itu buat pakan sapi. di rumah, saya ngempanin sapi orang,
lumayan buat nambah-nambah beli makan," ujar Madinah.

saat melintas di depan Kantor Dinas Menengah dan Tinggi (Dikmenti),
Kuningan, ia diberhentikan oleh seorang lelaki tinggi besar dan berkulit
sawo matang.

"logatnya melayu gitu. dia mau tanya alamat Yayasan Nurul Huda. karena
nggak tau, saya suruh tanya yang lain," cerita Madinah.

lalu, tanpa disadarinya, tiba-tiba datang lagi seorang lelaki dengan
perawakan yang sama. "Kawannya itu nanya saya punya uang berapa,"
tambahnya.

kedua lelaki yang saat itu menggunakan kemeja lengan panjang panjang
berkata bahwa mereka dapat menjampi-jampi uang tersebut agar lebih banyak
berkah yang diperoleh.

"Nggak tau kenapa, saya percaya aja," ujar Madinah.

lelaki tersebut pun memasukkan semua penghasilannya hari itu ke dalam
amplop. setelah beberapa saat, kedua tersangka mengembalikan amplop
tersebut.

mereka juga berpesan agar amplop tersebut baru dibuka jika Madinah
sudah tiba di masjid di sekitar Bendungan Hilir.
dengan bibir bergetar, ia menambahkan,"saya tidak boleh nengok ke
belakang. dan harus cuci tangan dulu kalau mau buka amplop."

sewaktu melihat isi amplop yang ternyata lembaran kertas, Madinah
langsung lemas. "Saya ini orang susah. saya jadi nggak punya modal untuk
jualan lagi," katanya sambil tertunduk lesu.

sekitar dua minggu lalu, hal yang sama menimpa Mawar (bukan nama
sebenarnya). Uniknya, madinah dan Mawar sama-sama mengaku dihipnotis lelaki
berlogat melayu. Wanita yang tinggal di jalan Tulodong, Jakarta Selatan,
tersebut bertemu dua orang lelaki di Plaza Semanggi.

"Mereka menawarkan barang antik ke saya. mereka juga bawa kertas kayak
papirus yang ada tulisan qur'annya," ujar Mawar saat itu.

Lalu mereka mengajak Mawar ke sebuah restoran. Di sanalah ia mengaku tidak ingat lagi apa yang terjadi.

Setelah kedua lelaki tersebut pergi, ia pun perlahan-lahan kembali sadar. Namun apa daya, kartu atm dan uang senilai Rp 5 juta yang ada
Ditabungannya sudah ia serahkan. "Bahkan saya sampai beliin mereka hp dan
juga serahkan hp milik saya," ceritanya.

Menurut Ikmal Fauzan, salah seorang hipnoterapis dari Klinik Romy Rafael, hal tersebut bukanlah hipnotis melainkan black magic atau ilmu hitam.

”Hipnotis adalah ilmu mengelola pikiran, yaitu alam bawah sadar manusia. Hinotis hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan memang menginginkan. Tidak bisa hanya dengan menepuk pundak seseorang maka dia langsung terhipnotis atau menurut,” katanya.

Ikmal menyontohkan jika ada seseorang yang dihipnotis untuk menyerahkan harta benda miliknya, tentu tidak akan berhasil. Hal tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan alam bawah sadar seseorang.

Dari dulu, ada stigma yang salah di masyarakat mengenai hipnotis. ”Mereka selalu menyamakanya dengan santet atau ilmu hitam,” urai Ikmal.

Adapun mengenai kasus kejahatan dengan modus menghipnotis korban, hingga kini belum jelas penyelesaiannya. Hal tersebut karena RUU KHUP masih membahas tentang kejahatan dengan ilmu hitam.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi I Ketut Untung Yoga Ana, kejahatan jenis ini dapat dimasukkan ke jenis penipuan. Namun jika memenuhi salah satu diantara tiga unsur penipuan. Diantaranya, terdapat rangkaian kata bohong, terdapat akal dan tipu muslihat, serta terdapat keadaan palsu.

”Jika ada salah satu unsur yang terpenuhi, maka dapat diproses secara pidana. Tapi, untuk aksi hinotisnya itu sendiri tidak bisa kami proses. Kalau mau, polisi harus jadi malaikat dulu. Hinotis itu kan diluar kemampuan kami,” ujar Untung.

Karenanya, bukan berarti polisi tidak menangani kasus kejahatan dengan hinotis. Kasus-kasus ini biasanya tergantung pada penyidik. Jika memang dapat dibuktikan secara ilmiah, tentu akan diproses.

”Misalnya ada yang melapor bahwa dia dihipnotis untuk menyerahkan sejumlah uang. Adanya uang yang diserahkan tentu dpat dibuktikan, tapi tidak ada yang bisa membuktikan bahwa saat itu korban dalam keadaan tidak sadar,” urai Untung.

Ia juga menegaskan,”Believe it or not, sampai sekarang kasus kejahatan dengan hipnotis atau ilmu hitam belum dapat kami tuntaskan.”
(Ika Karlina Idris)

No comments: