Friday, December 07, 2007

Sertifikasi Guru Harus Dibuatkan PP

Selasa, 27 Nov 2007

Pada tahun 2007, pemerintah akan memberikan tunjangan profesi kepada 200.450 guru kelas dan guru mata pelajaran, untuk semua jenjang pendidikan, baik PNS dan non-PNS. Tentunya, tunjangan itu diberikan bagi guru yang sudah lolos sertifikasi profesi.

Dimulainya proses sertifikasi yang telah lama dinanti-nantikan para guru seharusnya menjadi kabar gembira bagi 2,78 juta guru di Tanah Air karena harapan akan perbaikan kesejahteraan mereka telah di depan mata.

Pasalnya begitu guru dinyatakan lulus proses uji sertifikasi dan mengantongi tanda kelulusan tersebut otomatis guru akan menerima tambahan tunjangan profesi di luar gaji pokok.

Jumlah kesejahteraan yang diterima para guru dimungkinkan akan lebih besar lagi bila guru yang bersangkutan berada di daerah terpencil dan guru yang berada di daerah konflik, sebab pemerintah telah menyiapkan sejumlah tunjangan tambahan bagi para guru yang bertugas di daerah-daerah tersebut.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Muhammad Surya mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang sertifikasi profesi guru.

"Setelah satu tahun undang-undang no 14 tahun 2005 berlaku Peraturan Pemerintah (PP) masih tersendat, hak-hak guru yang terkait antara lain pelaksanaan sertifikasi sebagai syarat untuk memperoleh tunjangan profesi," katanya.

Surya juga mempertanyakan proses penyusunan PP yang hingga kini belum juga selesai meskipun berkali-kali PGRI mendapatkan janji-janji. Oleh karena itu, ia meminta jaminan pemerintah agar tunjangan-tunjangan guru lainnya seperti tunjangan khusus, tunjangan fungsional dan sebagainya bisa direalisasikan tanpa menunggu keluarnya PP tersebut.

"Untuk sertifikasi profesi guru kita minta dilaksanakan secara bijak. Jadi untuk guru yang masa kerjanya 15 sampai 20 tahun dan usianya 50 tahun lebih agar tidak dipaksa disuruh ujian sertifikasi," katanya.

Karena itu, Surya mengusulkan agar sertifikasi tersebut disebut portofolio yakni pengalaman guru tersebut dihitung sebab guru yang baru lulus S1 belum tentu profesional menjadi guru. Usulan PGRI tersebut, tambahnya, sudah menghitung pengalaman bakti mereka sehingga kinerja mereka diperhitungkan.

Sementara itu, Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) mengusulkan agar pemerintah segera membuat undang undang khusus tentang sistem penggajian guru seperti yang dilakukan terhadap tenaga profesi lain. Perbedaan kesejahteraan antara guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru nonPNS dinilai sangat mencolok.

"Saat ini kesejahteraan antara guru PNS dan guru non-PNS jauh sekali perbandingannya, sehingga diperlukan UU yang mengatur tentang penggajian guru, seperti halnya gaji buruh yang diatur dengan UU tentang Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FGII Iwan Hermawan, seperti dilansir Antara.

Dengan adanya regulasi sistem penggajian guru ini, kata dia, maka setiap penyelenggara satuan pendidikan wajib memberikan gaji guru sesuai dengan UU yang berlaku sehingga perbedaan gaji guru tidak terjadi lagi seperti saat ini.
"Kalaupun ada perbedaan gaji antara guru PNS dan non PNS, namun tidak akan berbeda jauh. Saat ini banyak kasus guru non-PNS hanya diberi gaji Rp100 ribu hingga Rp300 ribu/bulan, sehingga kesejahteraan guru non-PNS juga harus diperhatikan," katanya.
Ika Karlina Idris

Dimuat di Jurnal Nasional

No comments: